parlementaria
Jendela Pendidikan

Seragam Sekolah Makin Mahal, Praktik Penjualan Diduga Langgar Aturan Disdik

Redaksi

Senin, 01 Desember 2025 | 23:16 WIB

Seragam Sekolah Makin Mahal, Praktik Penjualan Diduga Langgar Aturan Disdik
Foto:ILustrasi Tangkapan Layar-RI

Kabupaten Bandung (RI) — Salah satu wali murid baru di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengeluhkan mahalnya harga seragam sekolah. Harga yang dijual melalui koperasi sekolah dinilai jauh lebih tinggi, bahkan disebut mencapai dua kali lipat dari harga pasaran.


Ketua Umum SIMPE-NASIONAL (Solidaritas Ikatan Media dan Penulis Nasional), Edi Sutiyo, ketika dihubungi Rakyat-Indonesia.id melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (01/12/2025), mengingatkan adanya aturan resmi terkait praktik tersebut.


“Mengacu pada Surat Edaran Disdik Jawa Barat Nomor: 16739/PW.03/SEKRE, tentang Pengelolaan Pembiayaan dan Larangan Aktivitas Penjualan Seragam serta Buku Mata Pelajaran pada SMA/SMK/SLB Negeri,” ujarnya.


Menurut Edi, modus yang biasa terjadi adalah panitia menyertakan daftar harga seragam saat daftar ulang, atau bekerja sama dengan penyedia tertentu agar mendapatkan persentase keuntungan. Bahkan, ada kasus seragam dikirim melalui jasa pengiriman tertentu agar terkesan bukan dibagikan langsung di sekolah. Praktik seperti ini dinilai sebagai modus mencari keuntungan dan diduga sudah jamak terjadi di lembaga pendidikan.


Ia menuturkan, peristiwa seperti itu sebenarnya banyak ditemukan di sekolah, namun hanya sedikit orang tua yang berani menyampaikan keluhan. “Rata-rata wali murid tidak berani protes,” tambahnya.


Edi mendesak Dinas Pendidikan Jawa Barat agar memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang masih melakukan praktik penjualan seragam tanpa dasar aturan yang jelas. Ia juga meminta Kemendikbud turun tangan menindak dinas yang dianggap melakukan pembiaran terhadap sekolah yang tidak taat aturan.


Melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar hukum, kata Edi, juga merupakan bentuk pelanggaran.


Secara umum, mekanisme penjualan seragam yang dinilai tidak bermasalah dapat dilakukan melalui koperasi sekolah dengan harga terjangkau, bekerja sama dengan pihak ketiga resmi melalui kesepakatan tertulis, atau memberi kebebasan kepada orang tua untuk membeli seragam sesuai spesifikasi di toko umum.


Namun sejumlah praktik yang dianggap merugikan orang tua antara lain monopoli penjualan dengan harga tinggi tanpa pilihan lain serta penjualan seragam yang dilakukan secara tidak transparan, di luar mekanisme yang diatur oleh pemerintah daerah maupun pusat. (TIM)

Bagikan Berita Ini