parlementaria
DAERAH

Kelalaian BPN Mengakibatkan Konflik Pertanahan

EPI SAEPULOH

EPI SAEPULOH

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:21 WIB

Kelalaian BPN Mengakibatkan Konflik Pertanahan

KAB. BANDUNG (RI).-BPN Kabupaten Bandung tidak menanggapi keluhan masyarakat terkait status kepemilikan tanah yang telah bersertifikat. Di atas objek tanah tersebut telah terpasang plang dan diklaim oleh pihak lain sebagai pemiliknya.


Permasalahan ini bermula sekitar tahun 1993, ketika Soelendro, Arief Setiawan, dan Maria Petronina membeli sebidang tanah dari Sdri. Neni Tarwin. Tanah tersebut telah bersertifikat, yakni SHM No. 77/Desa Ciburial yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bandung pada tanggal 5 Desember 1974, dengan luas 12.445 m², berlokasi di Jl. Desa/Blok Sindang Sugih, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.


Berdasarkan SHM tersebut kemudian dibuat tiga Akta Jual Beli di hadapan Notaris Kabupaten Bandung, sehingga SHM No. 77 dipecah menjadi:


Selanjutnya, pada tanggal 16 Februari 1994, BPN Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas objek tanah tersebut, yaitu SKPT No. 42/51/1994 jo. SKPT No. 43/51/1994 jo. SKPT No. 44/51/1994. Dengan demikian, objek tanah milik Soelendro, Arief Setiawan, dan Maria Petronina dipastikan tidak memiliki permasalahan hukum pada saat itu.


Merasa telah aman karena memiliki SHM yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bandung, para pemilik jarang mengunjungi tanah tersebut. Namun, persoalan baru muncul ketika mereka mendapati bahwa SHM milik mereka telah diblokir dan di atas tanah tersebut telah terpasang plang yang menyatakan kepemilikan oleh pihak lain berdasarkan SHM No. 171.


Melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Faisal and Partners, pada tanggal 5 November 2025 dengan surat Nomor: 64/Klarf-CMN/XI/25, para pemilik mengajukan permohonan penjelasan kepada Kepala BPN Kabupaten Bandung atas persoalan tersebut karena jelas telah merugikan mereka. Namun, surat tersebut tidak mendapatkan respons.


Untuk kedua kalinya, kuasa hukum kembali mengirimkan surat dengan permohonan yang sama, yakni meminta penjelasan terkait status kepemilikan tanah kliennya.

Hendy Noviandy, S.H., selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa seharusnya Kepala BPN Kabupaten Bandung merespons surat tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan kewajiban penyelenggara layanan untuk menanggapi pengaduan secara transparan dan tepat waktu.


Pada tanggal 26 Januari 2026, telah diadakan pertemuan antara kuasa hukum dengan pihak BPN di Kantor BPN Kabupaten Bandung. Dalam pertemuan tersebut, pihak BPN menjelaskan bahwa posisi tanah milik klien bukan berada di lokasi dimaksud. Kuasa hukum kemudian meminta dokumen warkah atas objek tanah SHM milik kliennya. Namun, pihak BPN yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menyatakan bahwa dokumen warkah berada di Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran yang menyatakan sebaliknya.


Saat ditemui di kantornya pada 13 Februari 2026, Hendy Noviandy, S.H., selaku kuasa dari Soelendro, Arief Setiawan, dan Maria Petronina, menjelaskan kepada media bahwa BPN Kabupaten Bandung tidak menunjukkan itikad baik dalam merespons keluhan masyarakat, padahal kliennya adalah pemilik sah atas objek tanah yang terletak di Jl. Desa/Blok Sindang Sugih, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.


“Kami sudah bersurat bahkan dua kali mengirimkan surat kepada pihak BPN Kabupaten Bandung, namun tidak ada respons. Kami juga telah berupaya menemui pejabat terkait di kantor BPN Kabupaten Bandung, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Seolah-olah kami dipingpong dari satu pejabat ke pejabat lainnya, bahkan di antara mereka justru saling menyalahkan,” ujar Hendy.


Lebih lanjut, Hendy menyampaikan dugaan bahwa warkah tanah milik kliennya tidak jelas keberadaannya, karena setiap kali diminta untuk ditunjukkan, pihak BPN tidak memberikan jawaban yang tegas. Dengan demikian, menurutnya, BPN Kabupaten Bandung telah merugikan kepentingan hukum kliennya.


Atas permasalahan tersebut, kuasa hukum menyatakan akan terus melakukan upaya hukum guna melindungi kepentingan kliennya dan berharap BPN Kabupaten Bandung dapat bersikap profesional serta tidak merugikan masyarakat, mengingat kasus sertifikat ganda kerap terjadi sebagaimana yang dialami oleh kliennya.***

Bagikan Berita Ini