parlementaria
REGIONAL

JARI: BBWS Citarum Diduga Langgar Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025

Saur P Silalahi

Saur P Silalahi

Kamis, 29 Januari 2026 | 02:10 WIB

JARI: BBWS Citarum Diduga Langgar Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025
Foto: Saur P Silalahi-RI

BANDUNG (RI) – Berdasarkan hasil investigasi rakyat-Indonesia.id hingga Kamis, 22 Januari 2026, pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jaringan tersier Daerah Irigasi (DI) Tahap III yang tersebar di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, masih menyisakan sejumlah persoalan.


Program rehabilitasi tersebut mencakup 236 titik daerah irigasi. Namun di lapangan masih ditemukan proyek yang mengalami keterlambatan bahkan bermasalah dari sisi kualitas pekerjaan. Salah satunya terjadi pada proyek irigasi di Kabupaten Bandung dengan Nomor Kontrak HK.02.01/Satker OPSDAC/PPK OPSDA II-Av/02/2025,belum selesai sesuai jadwal pelaksanaan.


Di tempat terpisah,Dewan Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Edi Sutiyo, saat dihubungi rakyat-indonesia.Id melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu, (28/01/2026),Berpendapat.


Bahwa."Pelaksanaan proyek irigasi seharusnya mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025

tentang Percepatan Pembangunan,Peningkatan,Rehabilitasi,serta Operasi dan pemeliharaan jaringan Irigasi guna mendukung swasembada

pangan nasional."tegasnya.


Edi Sutiyo.Inpres tersebut merupakan kebijakan strategis yang berfokus pada perbaikan dan pengelolaan infrastruktur irigasi, termasuk saluran tersier, untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Ia menjelaskan bahwa poin utama Inpres Nomor 2 Tahun 2025 adalah mempercepat pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, serta pemeliharaan jaringan irigasi primer, sekunder, dan tersier, termasuk bendung, embung,dan parit, dan pipanisasi.


Lebih lanjut Edi menyampaikan bahwa.Kebijakan ini diprioritaskan pada 14 provinsi, di antaranya Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan, dengan melibatkan sinergi lintas sektor, termasuk Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.


Ia menambahkan,manfaat yang diharapkan dari kebijakan tersebut meliputi peningkatan indeks pertanaman, ketersediaan air yang stabil, serta peningkatan produktivitas hasil panen.Inpres ini juga disebut sebagai bentuk komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kedaulatan pangan nasional melalui peningkatan infrastruktur pertanian.


Walaupun ini intruksi dari atas harus nya BBWS menolak,karena untuk tahap tiga III,waktunya sudah menjelang akhir tahun.


Masih dikatakan Edi.Fenomena proyek fisik pemerintah yang dipaksakan selesai di akhir tahun anggaran seringkali demi mengejar serapan anggaran atau keuntungan tertentu tanpa memprioritaskan kualitas,merupakan masalah berulang dalam birokrasi,kebijakan ini berisiko tinggi karena mengabaikan standar teknis dan keamanan demi kejar tayang.


Dampak dan risiko yang muncul ketika proyek diambil tanpa mempertimbangkan kualitas,menimbulkan kerugian keuangan negara,proyek akan rusak cepat akibat pengerjaan asal-asalan,menghasilkan pemborosan anggaran di mana uang sudah keluar namun proyek tidak memberikan manfaat maksimal.


Proyek yang dipaksakan selesai menjelang akhir tahun dapat menimbulkan risiko hukum,terutama jika hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.


Keterlambatan tetap terjadi meskipun dipaksakan,ada tambahan (Adendum) seringkali proyek tersebut akhirnya tetap tidak selesai 100% atau mengalami keterlambatan yang berdampak pada masalah administrasi.


Pihak BBWS seharusnya mengutamakan prinsip pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab, bukan hanya mengejar penyerapan anggaran.


Atas temuan ini, BBWS Citarum patut diduga tidak menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 secara optimal.


Hingga berita ini diturunkan,pihak terkait, termasuk Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan, belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi.***


 (PS/TIM-RI)

Bagikan Berita Ini