R.Robby Rahmat
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:25 WIB
Indramayu,(RI) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) pada SMAN 1 Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu,Provinsi Jawa Barat.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 hingga 7 Desember 2025. Pemeriksaan dilakukan melalui uji petik terhadap realisasi penggunaan dana BOSP dan BOPD pada satuan pendidikan negeri tingkat SMA, SMK, dan SLB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum (BKU), dokumen pertanggungjawaban, serta keterangan dari pihak terkait, BPK menemukan penggunaan dana yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis pengelolaan dana pendidikan.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat sejumlah penggunaan anggaran yang masuk kategori tidak sesuai ketentuan,meliputi
Honorium/tunjangan hari raya Rp124.121.500,00 Sumbangan kepada pihak luar sebesar Rp18.070.000,00
Serta penggunaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok sebesar Rp467.059.852,00 Jumlah Rp609.251.352,00
Selain itu, ditemukan pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp246.534.305,00
Dengan demikian, total nilai temuan mencapai Rp855.785.657,00
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sejalan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 158 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).
Dewan Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Edi Sutiyo, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan dana pendidikan.
“Temuan BPK ini perlu ditindaklanjuti secara serius agar seluruh proses penggunaan dana pendidikan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan,” kata Edi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, apabila terdapat indikasi kerugian negara, aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman melalui audit investigatif dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
JARI juga mendorong peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan, termasuk keterbukaan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada publik sebagai bentuk pengawasan masyarakat.
Secara terpisah, ketentuan perundang-undangan mengatur bahwa penyalahgunaan dana pendidikan dapat dikenakan sanksi administratif
berupa penghentian penyaluran dana, pengembalian kerugian negara, hingga sanksi kepegawaian.Apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Kedokanbunder belum memberikan keterangan resmi terkait temuan yang disampaikan dalam laporan BPK tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(RR/TIM-RI)