Logo BeritaKini
bolt Terkini
OPINI

Modus Operandi Korupsi Lampu Jalan

Redaksi

Senin, 09 Maret 2026 | 22:48 WIB

Modus Operandi Korupsi Lampu Jalan
Foto Tangkapan Layar-RI

rakyat-indonesia.id-Kasus korupsi dana pemeliharaan dan pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) merupakan tindak pidana yang sering terjadi di Indonesia, dengan modus operandi yang beragam dan melibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Kasus ini melibatkan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub), vendor/kontraktor, hingga pejabat kementerian.


Berdasarkan hasil investigasi modus yang sering digunakan meliputi:

Mark-up Harga: Penggelembungan harga material, lampu, dan tiang.Spesifikasi Rendah: Lampu yang dipasang tidak sesuai kontrak (kwalitas rendah), namun laporan pengerjaan seolah-olah sesuai 100%.


Proyek Fiktif/Tidak Selesai.Dana pemeliharaan cair, namun perbaikan tidak dilakukan atau hanya perbaikan sebagian kecil.

Korupsi Hibah,Penyalahgunaan dana hibah pemasangan PJU.


Pengelolaan Insentif Pajak,Penyalahgunaan dana insentif pajak penerangan jalan

Dampak dan Penanganan


Korupsi di sektor ini mengakibatkan banyak lampu jalan di berbagai daerah padam (tidak berfungsi), yang meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas di malam hari. Penanganan kasus-kasus ini sedang diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi, dan Bareskrim Polri.

  • Keterbatasan Anggaran: Pihak UPTD PJU Dishub Kabupaten/kota maupun Provinsi menyatakan keterbatasan anggaran menjadi penghambat utama, sehingga penambahan dan pemeliharaan dilakukan secara bertahap.
  • Contoh Biaya Pemeliharaan: Secara teknis, biaya pemeliharaan meliputi perawatan PJU LED (sekitar Rp2,5 juta per titik) dan perawatan solar cell (sekitar Rp4,5 juta), berdasarkan estimasi RAB umum.
  • Pengelolaan: Pengelolaan, pemasangan, dan pemeliharaan PJU merupakan tanggung jawab pemerintah daerah melalui dinas terkait, seringkali dibiayai dari pajak penerangan jalan.*** 


Bagikan Berita Ini