parlementaria
PARLEMENTARIA

Benny Utama Dorong Penegakan Hukum Berkeadilan Lewat KUHP-KUHAP Baru

Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:23 WIB

Benny Utama Dorong Penegakan Hukum Berkeadilan Lewat KUHP-KUHAP Baru
Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan Foto: Tangkapan Layar-RI
Palembang,(RI)-Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka memantau pelaksanaan reformasi di tubuh aparat penegak hukum (APH), khususnya Polri dan Kejaksaan, serta implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

 Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, mengatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memastikan reformasi penegakan hukum berjalan sesuai harapan, terutama dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Salah satu tujuan kami datang ke Sumatera Selatan adalah melihat bagaimana reformasi Polri dan Kejaksaan berjalan, serta bagaimana KUHP dan KUHAP yang baru ini dilaksanakan oleh seluruh aparat penegak hukum,” ujar Benny.

Menurutnya, Komisi III berharap seluruh APH di wilayah Sumatera Selatan telah memahami dan mampu menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru secara utuh dan berkeadilan.  “Penegakan hukum itu harus bernuansa keadilan. Titik beratnya bukan hanya kepastian hukum semata, tetapi keadilan harus ditampilkan,” tegasnya.Demikian diungkapkan saat Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI dan Kejaksaan

 RI ke Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan untuk memperoleh informasi, data, dan masukan mengenai sejauh mana reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia telah dilaksanakan dalam praktik penegakan hukum.

Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta penanganan dan penyelesaian perkara-perkara yang menarik perhatian publik.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa reformasi penegakan hukum dan pembaruan hukum pidana nasional telah diimplementasikan secara konsisten, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif di daerah. Palembang, Kamis, (29/01/2026).

Politisi Golkar menyoroti sejumlah kasus yang belakangan viral di media sosial, seperti kasus di Sleman dan Muaro Jambi, yang dinilai mencerminkan masih adanya perbedaan pemahaman aparat dalam melihat konstruksi hukum suatu perkara. “KUHAP yang baru secara tegas meminta agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan. Ini yang ingin kami sampaikan,” pungkasnya.

Ia menilai bahwa secara struktural, reformasi Polri dan Kejaksaan tidak memiliki persoalan serius. Namun, tantangan terbesar justru berada pada aspek budaya (kultur) penegakan hukum. “Kalau secara struktur organisasi, sebenarnya tidak ada masalah. Yang menjadi persoalan itu kultur. Kita masih mendengar keluhan masyarakat terkait oknum polisi, jaksa, maupun hakim,” ungkap Benny.

Karena itu, Komisi III mendorong penguatan pengawasan internal di seluruh institusi penegak hukum agar berjalan efektif dan berkesinambungan. Selain itu, ia menekankan pentingnya menghidupkan kembali konsep Criminal Justice System (CJS) secara nyata, bukan sekadar slogan. “Penegakan hukum itu tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. CJS harus betul-betul hidup dalam praktik, bukan hanya jargon,” jelasnya.

Benny juga menyarankan agar aparat penegak hukum secara berkala mengadakan diskusi dan forum internal, baik antarpenyidik, jaksa, maupun lembaga terkait, untuk menyamakan persepsi dalam menangani perkara, terutama yang menyita perhatian publik. “Sebelum perkara dilimpahkan, harus ada diskusi, gelar perkara, apakah layak naik atau tidak, unsur pidananya apa. Ini penting agar ada kesamaan pemahaman dalam melihat sebuah kasus,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III turut mengapresiasi sambutan dan kinerja jajaran Polda Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumsel. “Kami sangat mengapresiasi Kapolda dan Kajati beserta jajarannya. Bahkan Kapolda yang besok sudah memasuki masa purna tugas masih menyempatkan diri hadir. Ini bentuk penghargaan bagi kami,” katanya

Terkait isu penahanan dalam kasus korupsi yang sempat viral, Benny menilai langkah aparat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tidak semua perkara harus dilakukan penahanan. Sepanjang sesuai regulasi dan prosedur hukum, itu sah dan tidak melanggar HAM,” jelasnya.

Komisi III berharap melalui kunjungan kerja ini, sinergi antar aparat penegak hukum semakin solid, sehingga masyarakat merasa terlindungi, terayomi, dan memperoleh keadilan yang sesungguhnya.
sumber:dpr.go.id

Bagikan Berita Ini