R.Robby Rahmat
Minggu, 31 Mei 2026 | 08:13 WIB
Karawang (RI).– Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB) menegaskan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak kelola perhutanan sosial yang telah diberikan negara melalui skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).
Organisasi petani tersebut mengantongi legalitas melalui Surat Keputusan (SK) IPHPS Nomor 5320/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 yang mencakup areal sekitar 1.566 hektare bagi 783 kepala keluarga. Luasan tersebut kemudian disesuaikan melalui SK Nomor 3557/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 menjadi sekitar 1.544,5 hektare.
Saat ini, Dewan Penasehat GKTMTB dijabat H. M. Sayegi (Dewa Sena, S.Psi), sementara Dewan Pembina diamanahkan kepada H. Dadi Mulyadi, S.H. Posisi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dipegang Sutarno, didampingi Jaro sebagai Sekretaris dan Efno Sunardi Sitanggang sebagai Bendahara.
Menurut GKTMTB, sejak memperoleh izin tersebut para anggota telah mengelola kawasan sesuai mandat negara. Namun, sebagian lahan disebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena adanya tumpang tindih penguasaan lahan yang diduga telah berlangsung sebelum penerbitan izin.
Pada 2023, GKTMTB mengajukan transformasi skema pengelolaan menuju Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKM). Pengajuan tersebut disertai peta rinci areal kerja yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).
Dalam perkembangannya, muncul sejumlah kelompok lain yang mengklaim sebagian areal kerja yang sama. GKTMTB menyatakan pihaknya mempertanyakan dasar legalitas kelompok-kelompok tersebut karena, menurut organisasi itu, tidak terdapat SK IPHPS lain yang diterbitkan pada kawasan dimaksud.
Upaya penyelesaian konflik tenurial di kawasan Telukjambe terus dilakukan melalui pendekatan dialog dan mediasi yang difasilitasi pemerintah.
Salah satu forum yang digelar adalah kegiatan Pra Mediasi Penanganan Konflik pada 11 Mei 2024 di Karawang. Forum tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintah dan lembaga terkait, antara lain Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan, Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Direktorat Pengendalian Perhutanan Sosial, Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, Dinas Kehutanan Jawa Barat, Balai Perhutanan Sosial Bogor, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah II Purwakarta, Kesbangpol Kabupaten Karawang, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta unsur TNI dari Kodim 0604/Karawang dan Tim Ketahanan Pangan Kopassus Wilayah Jawa Barat.
Dalam forum tersebut, muncul usulan penyatuan sejumlah kelompok ke dalam satu organisasi pengelola dengan pembagian areal kerja menjadi beberapa bagian. GKTMTB menyatakan tetap mengikuti proses mediasi dan membuka ruang dialog dengan seluruh pihak yang terlibat.
Pada 11 Mei 2026, kegiatan fasilitasi penanganan konflik tenurial kawasan hutan kembali dilaksanakan di Aula Kodim 0604/Karawang dan menghasilkan berita acara yang ditandatangani para pihak terkait.
Plt Ketua GKTMTB, Sutarno, mengatakan organisasinya mendukung penyelesaian konflik melalui musyawarah dan jalur hukum.
“GKTMTB sejak awal selalu mendukung penyelesaian konflik secara musyawarah dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Namun kami juga memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memperjuangkan hak 783 kepala keluarga yang telah memperoleh legalitas resmi dari negara melalui SK IPHPS,” ujarnya.
Menurut Sutarno, legalitas yang telah diterbitkan negara harus tetap mendapatkan perlindungan hukum. Ia juga menyebut masih terdapat anggota yang belum memperoleh akses garap secara penuh akibat adanya tumpang tindih penguasaan lahan di lapangan.
Meski demikian, GKTMTB menyatakan tidak menolak program KHDPK maupun upaya pemberdayaan masyarakat lainnya, selama proses penyelesaiannya tetap menghormati legalitas yang telah diterbitkan negara.
Dewan Pembina sekaligus penasihat hukum GKTMTB, Dadi Mulyadi, S.H., menyatakan bahwa penyelesaian konflik tenurial harus berlandaskan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pemegang izin yang sah.
Menurutnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 mengatur tata kelola KHDPK dan penyelesaian konflik, namun tidak secara eksplisit mengatur pengurangan hak kelola pemegang izin perhutanan sosial secara sepihak.
“Prinsip utama perhutanan sosial adalah kepastian tenurial, perlindungan hak masyarakat, keadilan sosial, dan keberlanjutan pengelolaan kawasan,” kata Dadi.
Tim Hukum GKTMTB juga menyatakan telah menyampaikan surat kepada sejumlah instansi terkait dan lembaga negara, termasuk Komisi III DPR RI, sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum bagi anggota kelompok tani tersebut.
Dalam pernyataan resminya, GKTMTB menyampaikan tujuh poin sikap organisasi, yaitu:
GKTMTB menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan melalui jalur dialog, mediasi, dan mekanisme hukum yang berlaku. Organisasi tersebut berharap penyelesaian konflik tenurial dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas sosial, serta melindungi kepentingan masyarakat penerima manfaat program perhutanan sosial. ***