Redaksi
Kamis, 08 Januari 2026 | 22:02 WIB
JAKARTA,(RI) – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam diprediksi bergerak fluktuatif pada Jumat besok, 9 Januari 2025.
Pengamat pasar komoditas, Ibrahim Assuaibi memproyeksi harga emas batangan Antam (ANTM) dapat menurun ke support pertama Rp 2.458.000 per gram dan support kedua di Rp 2.400.000 per gram.
Sedangkan jika naik, harga emas batangan Antam (ANTM) diproyeksi bergerak ke resistance pertama Rp 2.518.000 per gram. Adapun resistance kedua harga emas Antam (ANTM) diprediksi mencapai Rp 2.610.000 per gram.
"Kalau harga emas dunia naik, harga logam mulia (emas Antam) berpotensi bergerak ke level Rp 2.610.000,” kata Ibrahim dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Kamis (8/1/2025).
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) pada Kamis hari ini (8/1/2025) terpukul sebesar Rp 14.000 ke level Rp 2.570.000 per gram.
Sehari sebelumnya pada Rabu (7/1/2026), harga emas batangan Antam (ANTM) kembali melonjak sebesar Rp 35.000 ke level Rp 2.584.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan – belum termasuk pajak – yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Kamis (8/1/2026):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.335.000
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.570.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.080.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 12.625.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 25.195.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 62.862.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 125.645.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 251.212.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 627.765.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.255.320.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.510.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22***
Sumber:investor.id